MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM TERHADAP TRANSPARANSI PELAYANAN PUBLIK PEMERINTAHAN DESA SEBAGAI PERWUJUDAN ASAS GOOD GOVERNANCE
Kata Kunci:
asas good governance, kesadaran hukum, pelayanan public, transparansiAbstrak
Upaya dalam mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas. Hal tersebut harus didukung pula oleh komitmen antara pemerintah dengan pemangku kepentingan dalam pelaksanaannya. Sehingga transparasi bukan hanya berfungsi untuk memberikan informasi kepada masyarakat, namun juga suatu bentuk upaya untuk meningkatkan keterlibatan atau partisipasi dan kesadaran hukum masyarakat pada penyelenggaraan negara khususnya pelayanan publik. Tujuan PKM ini untuk memahami pengelolaan kegiatan pemerintahan desa, memahami alur pengelolaan administrasi desa dan memahami manfaat sistem informasi dalam pengelolaan administrasi sekaligus sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan keuangan desa. Metode pelaksanaan dalam PKM ini yakni dengan penyuluhan dan tanya jawab atau diskusi. Hasil yang dicapai kesadaran hukum yang dibangun antara Aparat Pemerintah Desa dengan masyarakat desa saling bersinergi demi pembangunan dan kemakmuran Hal tersebut terlihat dari pemajangan banner Dana Desa (dana masuk dan dana keluar) terpampang di bagian depan Kantor Desa. Begitu pula sistem informasi yang dipakai sudah digital serta memanfaatkan media sosial sebagai alternatif sarana informasi dan komunikasi. Evaluasi dari kegiatan ini yakni sesuai penyuluhan yang diberikan, masyarakat Desa Kebonagung merasa puas dan senang mendapat ilmu baru dan harapannya kedepan akan diadakan penyuluhan kembali.
Referensi
Dimar Simarmata, dan A. Zarkasi, Kesadaran Hukum Pemerintahan Desa Dalam Melibatkan Masyarakat Dalam Perencanaan Pembangunan Desa di Desa Lopak Aur Kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari, Jurnal Inovatif, Volume XII, Nomor I, Januari 2019 hlm. 96.
Dimas Imaniar, Good Governance Pada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Propinsi Jawa Timur, Jurnal Ilmiah PROGRESSIF, Vol.12 No.35 Agustus 2015, hlm 2.
Siagian, H., Pokok-Pokok Pembangunan Masyarakat Desa, PT.Cipta Aditya Bakti, Bandung 1989 hlm 50.
Karjuni Dt. Maani, Transparansi dan Akutabilitas dalam Pelayanan Publik, Jurnal Demokrasi Vol. VIII No. 1 Tahun 2009, hlm 47.
Dimas Imaniar, Good Governance Pada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Propinsi Jawa Timur, Jurnal Ilmiah PROGRESSIF, Vol.12 No.35 Agustus 2015, hlm 2.
Andrianto, Nico. Good Government: Transparansi dan Akuntabilitas Publik melalui e-government. Malang: Banyumedia Publishing, 2007. hlm 78.
Astuti, Sri Yuni Woro. Peluang dan Tantangan Penerapan E-governance Dalam Konteks Otonomi Daerah. Jurnal. Fisip Universitas Airlangga. 2004. hlm. 50.
Mariani, Pentingnya Kesadaran Masyarakat Terhadap Kualitas Pelayanan Publik, Artikel Ombudsman RI, 2021https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--potret-pelayanan-publik-pemerintah-desa diunduh 20 Juni 2016.
Achmad, Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interprestasi Undang-undang legisprudence, Jakarta: Kencana, 2009, hlm 76.
Sudikno Mertokusumo, Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, Yogyakarta: Liberty. 1981.
Annisa Medina Sari, Pentingnya Kesadaran Hukum dan Pentingnya dalam Masyarakat, Artikel, Fakultas Hukum UMSU, 2023, https://fahum.umsu.ac.id/pengertian-kesadaran-hukum-dan-pentingnya-dalam-masyarakat/ diunduh 15 Mei 2023.
Purwaningrum, Indah Putri, Pentingnya Kesadaran Masyarakat Terhadap Kualitas Pelayanan Publik, Artikel Ombudsman RI, 2020.
Rahman Mulyawan, Birokrasi dan Pelayanan Publik, Bandung: Unpad Press, 2016, hlm 56.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Pasal 35 ayat (3) huruf a.
Upi Fitriyanti, Pengawasan Pelayanan Publik, Artikel Ombudsman RI, 2020, https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--pengawasan-pelayanan-publik- diunduh 28 Mei 2023.