PENINGKATAN KEPATUHAN PAJAK PENSIUNAN MELALUI SOSIALISASI PELAPORAN SPT TAHUNAN MENGGUNAKAN APLIKASI CORETAX DI RT 2 RW 4 KEBRAON
Kata Kunci:
coretax, kepatuhan pajak, pensiunan, pengabdian masyarakat, SPT tahunanAbstrak
Peralihan sistem pelaporan SPT Tahunan menggunakan aplikasi Coretax mulai tahun 2026 menimbulkan kekhawatiran di kalangan wajib pajak usia lanjut. Pengabdian masyarakat ini dilatarbelakangi oleh temuan di RT 2 RW 4 Kebraon, Surabaya, di mana banyak pensiunan berniat tidak melaporkan SPT Tahunan karena kebingungan mengoperasikan Coretax dan adanya miskonsepsi bahwa masa pensiun menggugurkan kewajiban lapor pajak. Tujuan program ini adalah memberikan edukasi hukum perpajakan dan pelatihan teknis aplikasi Coretax guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak lansia. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan Problem Solving berbasis Analisis SWOT. Pelaksanaan difokuskan pada pengumpulan warga melalui komunitas jamaah masjid sebagai penggerak (kader pajak) bagi warga lainnya. Hasil pengabdian yang dilaksanakan pada 8 Maret 2026 menunjukkan peningkatan pemahaman warga terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 bahwa wajib pajak aktif tetap wajib lapor meskipun sudah pensiun. Selain itu, warga juga mendapatkan pemahaman teknis tata cara pelaporan menggunakan Coretax. Kesimpulannya, pendekatan komunal melalui jamaah masjid terbukti efektif menekan kelemahan usia lanjut dan ancaman lingkungan, serta berhasil memotivasi para pensiunan untuk tetap taat memenuhi kewajiban perpajakannya secara digital.
Referensi
Pemerintah Republik Indonesia, “Undang Undang Nomor 6 / 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,” 1983.
Hidayatullah, M., "Pendekatan Komunitas Berbasis Keagamaan dalam Peningkatan Literasi Finansial Lansia," Jurnal Pengabdian Sosial, vol. 5, no. 2, pp. 112-120, 2023.
Rahayu, S., & Susanti, E., "Pengaruh Literasi Digital Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Lansia dalam Penggunaan Sistem E-Filing," Jurnal Kajian Perpajakan Indonesia, vol. 8, no. 1, pp. 45-58, 2024.









