PENGEMBANGAN ALAT EDUCATION TRADISIONAL DARI KARET UNTUK MENINGKATKAN KREATIFITAS GURU BIMBINGAN KONSELING DALAM BERBASIS ENTREPRENEUR DI SMP MUARO JAMBI
Kata Kunci:
APE, Biji Karet, Pengembangan KreativitasAbstrak
Pengembangan kreativitas guru sangat diperlukan dalam pembuatan Alat permainan Edukatif (APE). APE sangat dibutuhkan dalam proses pembelajaran untuk meningkatkan hasil belajar siswa. Desa Malapari merupakan wilayah desa yang dijadikan Desa Laboratorium Terpadu Universitas Jambi memiliki potensi hasil daerah salah satunya tanaman Karet. Biji Karet dengan karakteristik keras dan bersifat tahan lama dapat diolah menjadi hasil yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. Pengelolaan Biji Karet sebagai Komoditi khas daerah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat yang terkena imbas masa pandemic sangat dibutuhakan, utuk itu diperlukan pengembangan untukdapat dijadikan kreativitas yang dapat bermanfaat dalam dunia pendidikan yaitu berbagai macam bentuk alat main edukatif yang bermanfaat.
Referensi
Hager, P., & Beckett, D. (1995). Self-Directed Learning: The Neglected Frontier in Australian Adult Education. Australian Journal of Adult and Community Education, 35(2), 116-133.
Darling-Hammond, L. (2000). Teacher Quality and Student Achievement: A Review of State Policy Evidence. Education Policy Analysis Archives, 8(1).
ILO. (2004). Pedoman Pelatihan Berbasis Kompetensi. Jakarta: ILO.
Kolb, D. A. (1984). Experiential Learning: Experience as the Source of Learning and Development. Englewood Cliffs, NJ: Prentice-Hall.
Nurrahmi, H. (2015). Kompetensi profesional guru bimbingan dan konseling. Jurnal Dakwah Alhikmah, 9(1), 45-55.
Setiasih. (2008). Kompetensi Pendidik PAUD. Bahan Ajar (Diklat tenaga Pendidik PAUD onFormal tingkat dasar). Jakarta: Direktorat PTK PNF Ditjen PMPTK DEPDIKNAS.
Trisoni. (2011). Pengembangan profesionalisme guru dalam mewujudkan kualitas pendidikan. Ta’dib, 14 (2), hlm. 135-144.
Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pub. L. No. 20 (2003). https://peraturan.bpk.go.id/Details/43920/uu-no-20-tahun-2003