Implikasi Peer to Peer Lending dan Investasi Penanaman Modal Dalam Negeri terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia
Kata Kunci:
Peer to Peer Lending, PMDN, Pertumbuhan EkonomiAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi pengaruh Peer to Peer (P2P) Lending dan Investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia, khususnya di enam provinsi di Pulau Jawa selama periode 2019 2023. Penelitian ini penting dilakukan mengingat peran kedua variabel tersebut dalam meningkatkan akses pembiayaan dan investasi yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Metode yang digunakan adalah regresi data panel dengan alat uji Eviews 12. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model terbaik dalam penelitian ini adalah model Fixed Effect Model (FEM). Hasil uji t menunjukkan bahwa P2P lending (X1) maupun PMDN (X2) tidak berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi (Y), hasil uji F menunjukkan bahwa secara simultan, X1 dan X2 memiliki pengaruh terhadap Y.
Referensi
Alice, Ekklesia, Sepriani, L., & Yohana Juwitasari Hulu. (2021). Pengaruh Investasi Penanaman Modal Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Melalui Peningkatan Produk Domestik Bruto di Indonesia. WACANA EKONOMI (Jurnal Ekonomi, Bisnis Dan Akuntansi), Volume 20(2), 77–83.
Andreas Talahaturusun, J., Kohardinata, C., & Patricia Widianingsih, L. (2023). Pengaruh Pinjaman P2P Terhadap PDB Indonesia Pasca Pandemi Covid 19. Jurnal Pendidikan Tambusa, Volume 7, 21610–21615.
Badan Pusat Statistik. (2024). Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan IV 2023.
BKPM. (2024). Perkembangan Realisasi Investasi Triwulan IV 2023. https://ppid.bkpm.go.id/wp content/uploads/2024/10/Data Realisasi Investasi Triwulan IV 2023.pdf
CNBC Indonesia. (2023). Warga Provinsi Ini Paling Gila Pinjol, Tembus Rp 170 M.[Internet].[diakses 12 oktober 2024]. https:// www. cnbcindonesia. com/ research/ 20230823150843 128 465468/warga provinsi ini paling gila pinjol tembus rp 170 m.
Fadhilah, A. N., & Fuad, Z. (2023). Pengaruh Penanaman Modal dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia. Jurnal Sociohumaniora Kodepena (JSK), 4(2), 163-173.
Kementrian Keuangan. (2007). Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.[Internet][diakses 15 oktober 2024] https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2007/25TAHUN2007UU.HTM
Kementrian Keuangan. (2018). Seri Ekonomi Makro Teori Pertumbuhan Ekonomi.[Inernet][diakses 15 oktober 2024] https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/knowledge/klc1 seri ekonomi makro teori pertumbuhan ekonomi/detail/
Khakim, A. (2022). Pengaruh Investasi Dalam Perekonomian. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Ngurah Rai, Volume 14(2), 1–10.
Kominfo Jatim. (2024). Pertumbuhan Ekonomi Terbaik di Pulau Jawa, Bukti Jatim Konsistensi Menuju Kesejahteraan. [Inernet][diakses 19 oktober 2024] https://kominfo.jatimprov.go.id/berita/pertumbuhan ekonomi terbaik di pulau jawa bukti jatim konsistensi menuju kesejahteraan
Latifah, F. N., & Syafitri, M. N. (2023). Fintech Sharia Based Peer to Peer Lending as an Alternative Financing for Sidoarjo’s Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs). Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, Volume 9(1), 1438–1447.
Luluk, Z. E., & Octavia, E. (2020). Perkembangan PMDN dan PMA di Indonesia Tahun 2016 2020. Pusat Kajian Anggaran DPR RI, Vol 8–11.
Mediaindonesia. (2024). Pertumbuhan Ekonomi Nasional masih Bergantung pada Pulau Jawa. [Internet][diakses 23 oktober 2024] https://mediaindonesia.com/ekonomi/690408/pertumbuhan ekonomi nasional masih bergantung pada pulau jawa.
Otoritas Jasa Keuangan. (2011). Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. 66(July), 6–17.
Otoritas Jasa Keuangan. (2016). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Otoritas Jasa Keuangan, 1–29. [Internet][Diakses 25 Oktober 2024] https://www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas jasa keuangan/peraturan ojk/Documents/Pages/POJK Nomor 77 POJK.01 2016/SAL POJK Fintech.pdf.
Otoritas Jasa Keuangan. (2023a). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6 /Pojk.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan.[Internet][diakses 22 Oktober 2024], 4(1), 88–100. https://ojk.go.id/id/berita dan kegiatan/siaran pers/ Pages/ Peluncuran Roadmap Fintech P 2 P Lending 2023 2028.aspx%0Ahttps://www.neliti.com/id/publications/218225/kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dalam industri media di indonesia%0Ahttp://leip.or.
Otoritas Jasa Keuangan. (2023b). Yuk Mengenal Fintech P2p Lending Sebagai Alternatif Investasi Sekaligus Pendanaan.[Internet][diakses 15 November 2024]. https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/20566.
Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Financial Technology P2P Lending. [Internet][diakses 12 november 2024]. https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial technology/default.aspx.
Sabila, E., & Pratomo, A. (2023). Analisis Pengaruh Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia. Talenta, Volume 6(1), 64–69.
Susilo, J. H., ANAM, M. S., & ALFIYANA, S. (2023). Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia dengan Pendekatan Data Panel Dinamis Tahun 2012 2021. JEMSI (Jurnal Ekonomi, Manajemen, Dan Akuntansi), Volume 9(2), 312–321.








